Ayah Shane Jenguk David, Berharap Kasus Anak Pejabat Pajak Terang

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 20:26 WIB
Ayah tersangka Shane Lukas menahan tangis kala berharap Cristalino David korban penganiayaan Mario anak pejabat pajak di rumah sakit.
Tersangka penganiayaan terhadap David, Shane. CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan menahan tangis kala berharap Cristalino David Ozora segera pulih agar kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya segera terang.

Tagor didampingi oleh tim penasihat hukum membesuk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/3) malam. Namun, Tagor tak diperkenankan bertemu David lantaran kondisi kesehatan yang belum stabil.

"Saya berniat dari awal saya sudah tahu berita kejadian ini menimpa anak saya dan David, saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama, tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan enggak diperbolehkan melihat," kata Tagor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tagor pun menyatakan empatinya atas kondisi David. Ia mengaku tak kuat menghadapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga menyeret Shane. Menurutnya, Shane tak mengetahui perihal peristiwa itu. Ia pun berharap David segera pulih agar kasus tersebut menjadi terang.

"Jadi aku pingin si David ini, aku berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," ucap Tagor sembari menahan tangis.

David dianiaya oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Bahkan, David sempat koma akibat penganiayaan tersebut.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menahan Mario dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Mario kemudian dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status AG ditingkatkan berdasarkan bukti chat Whatsapp hingga CCTV yang ditemukan penyidik.

Ia dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER