Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang pelajar meninggal dunia.
Para pelajar tewas setelah meracik alkohol 96 persen yang digunakan hand sanitizer kala pandemi Covid-19.
"Hari ini menetapkan lima orang tersangka yakni, AD alias AF, MD, MSA, MAF dan MAA," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dalam kasus tersebut, kata Ridwan memiliki peran masing-masing mulai yang menemukan alkohol 96 persen hingga meracik alkohol itu.
"AD alias AF membawa alkohol meracik dan membagikan. Mengantar miras oplosan ke sekolah setelah ditelpon oleh MA. Kemudian dia juga memukul dan menendang AA," ungkapnya.
Kemudian MD, lanjut Ridwan yang berperan meracik alkohol 96 persen dengan minuman soda, setelah itu membagikan alkohol itu di sekolah.
"Tersangka MSA perannya meracik dan membagikan miras opolosan 96 persen dan membawa ke sekolah. MAF meracik dan mencampur dan membagikan minuman bersama AD di rumah kost. Kemudian MAA yang di mana dia meminta dan menyediakan minuman tersebut," jelasnya.
Kelima tersangka tersebut, kata Ridwan pihaknya menjerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 204 dan pasal 205 KHUPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi semua ini masih sekolah dan tersangka masih di bawah umur semua. Sampai malam ini kita langsung tahan 1x24 jam," pungkasnya.