896 Korban KSP Indosurya Kasasi ke MA Usai Terganjal di PN Jakbar

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 16:26 WIB
Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Korban KSP Indosurya ajukan kasasi ke MA. CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (20/2).

Upaya itu dilakukan para korban yang diwakili kuasa hukum usai berkas kasasi mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan alasan formil pada 15 Februari lalu.

Para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami para advokat di Visi Law Office yang diberikan kuasa khusus oleh korban mengajukan kasasi secara langsung pada MA," kata Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Donal Fariz dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Donal melanjutkan salah satu pertimbangan kuat mereka mengajukan kasasi langsung ke MA adalah merujuk pasal 100 KUHAP. Di sisi lain, mereka tidak mungkin melakukan upaya hukum banding lantaran majelis hakim tingkat pertama di PN Jakarta Barat sudah menjatuhkan putusan lepas ke terdakwa.

Selain itu, Donal menjelaskan bahwa pasal 101 KUHAP juga mengatur bahwa ketentuan dari hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.

Adapun karena dalam KUHAP tidak diatur batasan atau larangan dalam melakukan upaya hukum kasasi, maka ketentuan di Pasal 101 KUHAP memberikan
jalan pada hukum acara perdata yang berlaku.

"Mengacu pada Pasal 43 dan 44 UU Mahkamah Agung, maka Kasasi dapat diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus alias kuasa hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Donal juga menyoroti penolakan kasasi oleh PN Jakarta Barat, padahal para korban korupsi bantuan sosial oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sempat mengajukan kasasi serupa dan diterima oleh PN Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Donal sangat berharap MA dapat memberikan keputusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban. Di antaranya mampu menggali dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Jadi kami berharap agar MA memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut dengan seadil-adilnya. Juga memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita atau kerugian yang dialami korban," ujar Donal.

Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, 2 bos koperasi itu jadi terdakwa. Namun, keduanya divonis bebas. June Indria divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

Kemudian, Henry Surya juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

(khr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER