Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi NTT, Linus Lusi menyebut nama Tuhan dan Nabi di akhir pengarahan saat memimpin apel hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai masuk kantor pada pukul 05.30 Wita.
"Inilah Dinas P dan K, memulai dari situasi ini untuk sebuah visi yang besar, sekian dan terimakasih, Tuhan dan para nabi memberkati," kata Linus diakhir pengarahannya.
Pada apel hari pertama ASN Dinas Dikbud NTT mulai berkantor mulai pukul 05.30 Wita pada Senin (6/3) dihadiri pula puluhan ASN Dikbud NTT di halaman apel Disdikbud NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar ini menjadi modal untuk pendidikan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, reformasi birokrasi pendidikan," kata Linus kepada wartawan, usai memimpin apel di hari pertama penerapan masuk kantor jam 05.30 Wita.
Dia beralasan penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita tersebut, untuk bisa melayani kebutuhan-kebutuhan mendesak yang dibutuhkan dua sekolah yakni SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang yang saat ini telah diterapkan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
"Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya (ASN masuk jam 05.30)," ujarnya Linus beralasan.
"Supaya jangan sampai sekolah SMA Negeri 1, 2 menghubungi Dinas PK kantor belum buka, staf belum datang," tambanya.
Penerapan masuk kantor jam 05.30 Wita bagi para ASN juga untuk mendukung gerakan masuk sekolah pagi buta bagi siswa-siswa kelas XII yang sudah sepekan diterapkan di beberapa SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang.
Dia mengklaim dengan memulai menggerakan ASN masuk kantor pukul 05.30 Wita ini akan menjadi budaya baru di NTT bahkan Indonesia. "Baru pertama kali di Indonesia, fakta membuktikan demikian untuk Dinas PK," kata Linus.
Sebelumnya sejak satu pekan lalu, Linus Lusi, juga telah menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita. Namun setelah dua hari berjalan, waktu tersebut di rubah menjadi pukul 05.30 Wita dan hanya mewajibkan siswa kelas XII SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang.
Kebijakan masuk sekolah pagi buta bagi para siswa tersebut adalah usulan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtili Laiskodat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyasar sepuluh sekolah negeri di Kota Kupang untuk menerapkan masuk sekolah pukul 05.30 WIta. Sepuluh sekolah tersebut terdiri dari enam SMA Negeri dan empat SMK Negeri
Awalnya, kebijakan tersebut diterapkan di dua sekolah yakni SMA Negeri 1 Kupang dan dan SMA Negeri 6 Kupang. Tetapi penerapannya kemudian berkembang ke empat sekolah lainnya yakni SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMA Negeri 5. Masih ada SMA Negeri 4 yang saat ini akan menyusul penerapan masuk sekolah pada pagi buta.
Sedangkan untuk SMK, ada empat yang telah ditetapkan untuk menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita tersebut. Tetapi dari empat sekolah yang diwajibkan baru SMK Negeri 5 yang menerapkannya. Untuk SMK Negeri 1, SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3 saat ini belum menerapkannya.
Kebijakan yang hingga sekarang mendalat protes dari berbagai pihak tersebut terus dilaksanakan.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat tetap ngotot menerapkan masuk sekolah pukul 05.30 bagi para siswa kelas XII dengan dalih meningkatkan disiplin dan kualitas para siswa.