Kapolda Fadil Janji Tangani Kasus Penganiayaan David dengan Adil
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji akan menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan seadil-adilnya. Ia pun mendoakan David yang hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit agar lekas pulih.
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," kata Fadil usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ia menyatakan penyidik polisi terbuka dengan segala masukan dari keluarga, jajaran pengurus GP Ansor, pakar hukum, serta masyarakat hukum agar penanganan kasus ini bisa maksimal.
Fadil mendoakan agar keluarga David diberikan ketabahan untuk terus mendampingi David.
"Kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin menyampaikan terima kasih kepada Fadil yang telah menyempatkan waktu membesuk David.
Ia berharap penegakan hukum perkara penganiayaan David yang kini berjalan dapat selesai dengan baik.
"Terima kasih kami juga atas proses hukum yang sudah berjalan dengan adil, dengan baik, dengan objektif, sehingga sampai hari ini kita mendengar kasus ini telah terang benderang. Insya Allah semuanya berjalan baik," ucapnya.
Diberitakan, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dan Shane ditahan di dua sel yang berbeda sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sementara itu, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Ia menjelaskan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.
(pop/tsa)