Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan berjanji akan bertanggung jawab atas aksi gaduh personel Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Yusep sudah diadukan Koalisi Masyarakat Sipil ke Propam Polri lantaran dinilai bertanggung jawab terhadap aksi sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan, Selasa (14/2).
"Terkait adanya aksi spontanitas anggota Brimob di kantor Pengadilan Negeri Surabaya, saya pribadi sebagai Kapolrestabes Surabaya minta maaf dan bertanggung jawab apabila itu jadi permasalahan," kata Yusep kepada awak media, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusep menyebut aksi Brimob itu bukan berdasarkan perintah atau komando. Teriakan-teriakan itu murni sifat esprit de corps atau jiwa korsa sesama anggota Brimob.
"Karena itu sifatnya bukan organisasi tapi esprit de corps. Mungkin karena tingginya rasa esprit de corps seorang anggota Brimob, melihat rekannya yang sedang dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Namun jika aksi Brimob itu dianggap mengganggu jalannya persidangan dan suasana kondusif di lingkungan PN Surabaya, maka sebagai pimpinan, ia akan tetap bertanggung jawab.
"Apabila itu jadi permasalahan, saya sebagai Kapolrestabes bertanggung jawab terhadap peristiwa itu. Tidak akan menghindar terhadap tuntutan-tuntutan dari pihak-pihak yang anggap itu sebagai suatu kesalahan," ujarnya.
Polrestabes Surabaya juga sudah meminta maaf ke semua pihak terkait. Ia juga mengaku sudah melakukan evaluasi jumlah personel.
"Dari sidang kesatu hingga 12 (saat Brimob teriak-teriak) dapat dibuktikan 1.600 personel yang kami libatkan, dapat kami evaluasi terus-menerus sampai dengan tinggal 160 untuk mengefisiensikan dalam proses pengamanan. Dan saat ini proses itu berlanjut, kami sudah matur semua pihak mohon maaf dan mohon dimaafkan. Kami mohon maaf sekali lagi," kata dia.
Soal pemeriksaan para Brimob yang melakukan aksi gaduh itu, Yusep juga menyerahkan sepenuhnya Kapolda Jawa Timur. "Itu kebijakan Kapolda," tuturnya.
Yusep juga mengaku menghargai langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan dirinya ke Propam Polri. Yusep berjanji akan menghadapi risiko apapun yang terjadi atas laporan itu.
"Hak dari pada masyarakat melapor kejadian, hak mutlak masyarakat. Kami menghargai hal itu dan kami menyampaikan kepada pihak yang melaporkan, saya ucapkan terima kasih atas kritik dan yang disampaikan dan laporan yang diajukan. Kami akan evaluasi, menghadapi risiko apapun yang terkait laporan itu," ucapnya.
Selain Yusep, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto ke Propam Polri. CNNIndoensia.com sudah berupaya mengonfirmasi dia, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.
(frd/pmg)