KPU Bantah Tak Serius Lawan Gugatan Partai Prima di PN Jakpus

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 00:50 WIB
Komisioner KPU menjelaskan alasan pihaknya tak didampingi pengacara dan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Partai Prima di PN Jakpus.
Komisioner KPU RI Idham Holik menilai pernyataan yang menuding pihaknya tak serius menghadapi gugatan Partai Prima di PN Jakpus adalah hal yang disinformatif. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan sejumlah pihak bahwa pihaknya tidak serius dalam proses persidangan melawan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi sejak 8 Desember 2022 lalu.

Tudingan itu muncul karena saat proses persidangan di PN Jakpus, KPU tak menggunakan pengacara dan menghadirkan saksi. Majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin hakim Tengku Oyong memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan tidak hadirnya saksi dan pengacara dalam persidangan itu bukan berarti mereka tidak serius. Ia menjelaskan KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, KPU sebagai pihak principal dalam persidangan berarti sekaligus menjadi saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau orang yang bersangkutan ikut bersidang, sudah pasti apa yang disampaikan itu adalah sesuai dengan apa yang dilakukan. Jadi, perkataan bahwa KPU itu tidak serius itu adalah perkataan yang disinformatif," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Idham melanjutkan saat ini KPU tengah mempersiapkan memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan terhitung pada Kamis (2/3) lalu.

Selain Prima, KPU menurutnya juga telah mendapatkan banyak gugatan dari partai politik (parpol) lain terkait Pemilu 2024.

"Banyak, banyak sekali. Pascatanggal 14 Agustus 2022 kami langsung mengikuti persidangan 15 parpol. Banyak, nanti coba saya akan share," ujar Idham.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU pun sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding sebelum 16 Maret 2023.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER