Yusril Mengaku Paham soal Alasan Megawati Ingin Sistem Pemilu Diubah

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 15:55 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku paham mengapa PDIP ingin pola pemungutan suara di pemilu diubah dari sistem proporsional terbuka jadi tertutup (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku paham soal alasan PDIP ingin pola pemungutan suara di pemilu diubah dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi tertutup (coblos partai).

Menurut Yusril, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasti sering menghadapi suatu kader yang sudah dididik tapi kalah oleh orang yang memiliki uang di pemilu.

"Saya bisa memahami mengapa Ibu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu kesal. PDIP sudah mendidik kader kader, tapi kader-kader ini dikalahkan yang kemudian populer orang yang punya duit," ujar Yusril Ihza Mahendra usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/3).

"Begitu sudah menjadi anggota DPR enggak bisa dikontrol sama partainya dan partainya itu bisa dikooptasi oleh calon-calon seperti ini," lanjutnya.

Ia mengatakan perlu ada penguatan agar partai politik yang dipilih dalam pemilihan umum yaitu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Yusril menekankan bahwa sistem yang pernah disepakati dan dijalankan selama ini bukan berarti sempurna. Tetap perlu dievaluasi.

"Di mana kelemahannya untuk kita perbaiki. Kita hidup dalam sebuah negara dan tidak dapat semata-mata melegitimasi apa yang menjadi keinginan kita," ucap Yusril.

Dalam hal ini, Yusril dan PBB setuju jika pemungutan suara diterapkan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai.

Sama dengan PDIP yang menghendaki agar sistem pemungutan suara terbuka (coblos caleg) diganti.

Aturan tentang pola pemungutan suara yang tertera dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Bermula dari gugatan sejumlah orang yang merasa sistem proporsional terbuka merugikan mereka. Saat ini MK masih menyidangkan gugatan uji materi pasal tentang pola pemungutan suara tersebut.

(psr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK