Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding terhadap perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023.
Jadwal tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan melalui keterangannya, Rabu (8/3).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," jelas Binsar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara banding Sambo Cs disebut telah diterima, diregister, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Lihat Juga : |
Selain itu, Binsar menjelaskan berkas perkara Sambo Cs telah mulai dipelajari dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu ke Putusan.
Berikut daftar susunan majelis hakim yang menangani perkara banding Sambo Cs:
Perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.
(1) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(2) H. Mulyanto, S.H., M.H.
(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.
(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.
Perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.
Ketua Majelis : Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.
(2) H. Mulyanto, S.H., M.H.
(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.
(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.
Perkara nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ketua Majelis : H. Mulyanto, S.H., M.H.
(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.
(2) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(3) Abdul Fattah, S.H., M.H.
(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.
Perkara nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis : Abdul Fattah, S.H., M.H.
(1) Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.
(2) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(3) H. Mulyanto, S.H., M.H.
(4) Tony Pribadi, S.H., M.H.
Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdapat satu terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia juga ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).
Peristiwa pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Perkara ini kemudian ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara, dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkaranya juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(pop/isn)