Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Tingkatkan Layanan Publik

Kemenkumham | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 18:59 WIB
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, mengatakan Kemenkumham terus melakukan peningkatan layanan publik untuk melindungi kekayaan intelektual.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar, di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3). (Foto: Arsip Kemenkumham).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan terobosan untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar, di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3).

"Digitalisasi birokrasi dilakukan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Birokrasi semakin mudah, cepat, dan murah," kata Bane dalam keterangan dikutip Rabu (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan publik, diantaranya dilakukan DJKI Kemenkumham melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan POP Merek. Layanan pencatatan hak cipta dan merek yang semula memerlukan waktu 23 hari, kini selesai paling lama dalam 10 menit.

Sistem digitalisasi, lanjut Bane, juga meningkatkan jumlah permohonan perlindungan kekayaan intelektual, yang pada 2022 mencapai 257.335 permohonan, atau naik 26,41 persen dibanding 2021.

Terobosan dalam layanan publik berbasis digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga berbuah penghargaan Top Digital Implementation 2022.

Bane melanjutkan, kontribusi kekayaan intelektual pada 2019 mencapai Rp1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja. Selain itu, Indonesia juga berada di posisi tiga di dunia dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ayo optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan branding produk lokal," ujar Bane.

Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi.

Selain berpeluang mendapat hak royalti, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.

Dengan demikian, kemudahan dalam layanan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Khususnya dalam usaha meningkatkan perekonomian dan daya kreatif generasi muda menuju Indonesia Emas tahun 2045.

"Pada Tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas, Pada saat itu Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad, dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar. Sehingga sebagai masyarakat Indonesia yang menjadi pelaku ekonomi kreatif, sumber daya manusia Indonesia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter," pungkas Bane.

Adapun kegiatan DJKI Mendengar bertujuan untuk menguatkan layanan publik kekayaan intelektual kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, pegiat seni, dan masyarakat luas di wilayah Sumsel.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER