Partai Prima Belum Bahas Usulan Cabut Gugatan Tunda Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 19:42 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan dan Ketum Prima merespons usulan anggota Komisi III DPR soal cabut gugatan terhadap KPU di pengadilan.
Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Proyono beserta jajaran saat di Gedung KPU pada 1 Agustus 2022. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Gautama Wiranegara menyebut belum ada wacana di internal partainya untuk mencabut gugatan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu ia sampaikan merespons usulan anggota Komisi III DPR, Taufik Basari untuk mencabut gugatan tersebut.

Gautama mengaku belum mendengar usulan itu di internal partai kecuali baru hanya usulan dari DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang ada wacana pencabutan maka Ketum Prima akan bahas masalah ini dengan Pengurus DPP. Jadi kesimpulannya belum ada wacana pencabutan [gugatan] di lingkup DPP Prima," kata Gautama kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan tersebut. Sejauh ini dia memastikan Partai Prima belum menindaklanjuti usulan untuk mencabut gugatan.

"Belum. Kita lagi nunggu," ucap Jabo lewat pesan singkat, Kamis (9/3).

Jabo sebelumnya mengklaim siap untuk mencabut gugatan asalkan bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menyatakan partainya sejak awal memang tak berniat ingin pemilu ditunda.

"Enggak ada masalah. Memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda pemilu," ucap dia.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau yang biasa disapa Tobas, semula mengusulkan jalan tengah soal keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Tobas, karena gugatan itu perdata, Prima bisa mencabut gugatan agar putusan PN Jakpus bisa gugur dan tahapan Pemilu tetap berjalan.

"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan. Jadi ini kalau perlu ya, kurang-kurang dikit sebenarnya enggak apa-apa, kalau mau berdamai, karena ini perdata," kata Tobas, Rabu (8/3).

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER