Wamenkumham Klaim Sudah Tindak Pejabat Kumham Berharta Janggal
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pihaknya telah menindak para pegawai maupun pejabat di kementeriannya yang memiliki harta kekayaan tak wajar.
Eddie mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selalu menindaklanjuti berbagai laporan terkait kepemilikan harta yang tak sesuai dengan jabatannya.
"Kita itu, inspektoratnya berjalan efektif loh. Jadi, setiap ada laporan, kemudian inspektorat melakukan penindakan," kata Eddie di UGM, Sleman, Jumat (10/3).
Eddie menyebut pihaknya memang tak pernah mengungkap kasus-kasus ini ke publik. Ia hanya memastikan para pegawai dan pejabat yang melanggar regulasi maupun kode etik dan perilaku ASN telah menerima sanksi.
"Cuma tidak kita umumkan ke pers bahwa penindakan itu dilakukan. Ada yang kemudian demosi, ada yang kemudian dicopot dari jabatan struktural. Itu sebetulnya kita lakukan secara efektif dari tahun ke tahun. Cuma tidak kita umumkan," ujarnya.
Harta kekayaan para pejabat negara menjadi sorotan publik setelah KPK mengklarifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Berdasarkan data LHKPN yang disetor ke KPK, kekayaan Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Kemenkeu mencapai Rp56 miliar. Rafael juga memiliki beberapa perusahaan dengan atas nama sang istri.
Lembaga antirasuah itu juga telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang melibatkan 460 pegawai berdasarkan 160 laporan sepanjang 2009-2023.
(kum/fra)