Puluhan warga memadati area rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 13.30 WIB, hujan yang turun tak menyurutkan antusiasme warga menanti rekonstruksi yang digelar penyidik polisi. Mereka menyiapkan ponsel untuk merekam proses rekonstruksi.
Mobil Rubicon yang diduga dikendarai Mario dan Shane Lukas saat peristiwa penganiayaan terjadi turut dihadirkan di TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sementara AG yang terlibat dalam kasus ini tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Adapun Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, AG telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/tsa)