Cabuli 8 Siswi, Guru SD di Gunungsitoli Sumut Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 15:38 WIB
Seorang guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) jadi tersangka pencabulan. Ia diduga mencabuli delapan siswinya.
Ilustrasi. Seorang guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) jadi tersangka pencabulan.( iStockphoto/Milan Markovic)
Medan, CNN Indonesia --

Seorang guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) jadi tersangka pencabulan dan ditahan. Ia diduga mencabuli delapan siswinya.

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan dugaan pencabulan itu terungkap dari cerita salah satu korban kepada sang ayah. Anak tersebut mengaku ia dan beberapa temannya dicabuli guru mereka berinisial ET.

Setelah pihak sekolah mengetahui kejadian itu, para orang tua dan anak yang jadi korban pun dipanggil. Pertemuan dengan pihak sekolah digelar pada 27 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa/kepala dusun, para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," ujar Yadsen, Jumat (10/3).

Para korban menceritakan pencabulan dilakukan ET saat mereka disuruh membaca. ET disebut memegang dada mereka.

Setelah para korban menjelaskan, ET dipanggil dan ikut dalam rapat. Dalam pertemuan, ET mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, para orang tua korban tidak terima.

"Agar ada efek jera, para orang tua korban sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada 27 Februari 2023," kata Yadsen.

Polisi menetapkan ET sebagai tersangka dan menahannya sejak 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias.

Yadsen menuturkan ET dijerat melanggar Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(fnr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER