2 Pimpinan LPSK Dissenting Opinion soal Cabut Perlindungan Eliezer
Dua dari tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan punya pendapat berbeda alias dissenting opinion saat memutus pencabutan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
Kedua pimpinan itu menilai LPSK tetap harus mempertahankan perlindungan kepada Eliezer sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
Lihat Juga : |
Namun, kata Syahrial, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana.
Ia menuturkan hal ini sesuai UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Kroban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Jadi penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE," ucapnya.
Adapun penghentian perlindungan kepada Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.
Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Hal itu berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.
(pop/tsa)