Kompas TV Sempat Surati LPSK, Jelaskan Wawancara Bharada E

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 17:38 WIB
Pemred Kompas TV menyatakan wawancara dengan Bharada E telah memenuhi syarat perizinan hingga ke Ditjen PAS Kemenkumham.
Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Dok. Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompas TV  menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 8 Maret untuk menjelaskan wawancara mereka dengan Bharada E. 

Wawancara tersebut dijadikan alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan Brigardir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengklaim wawancara dengan Bharada E telah memenuhi syarat perizinan. Mereka, kata Rosiana, telah meminta izin Richard dan pengacaranya, hingga Kementerian Hukum dan HAM sebelum wawancara dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Penasehat Hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy, dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," ucap Rosiana dalam suratnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan wawancara terhadap Richard dan lainnya itu telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. Wawancara itu juga dinilai telah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rosiana mencantumkan penjelasan mengenai kebebasan pers dalam surat klarifikasi itu. Dia menyebut kebebasan pers adalah bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin pasal 28 UUD 1945.

"Ketentuan pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ucapnya.

LPSK hari ini mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan Richard Eliezer. Hal itu karena Richard melakukan wawancara dengan Kompas Tv di luar sepengetahuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" ucap Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER