Dipergoki Sebelum Aniaya David, Mario Bohongi Satpam Perumahan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 17:46 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). (CNN Indonesia/Mohammad Farras)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang satpam Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sempat memergoki aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristiano David Ozora.

Hal ini terungkap saat dilakukan proses rekonstruksi di TKP, Jumat (10/3).

Berdasarkan BAP, seorang satpam itu sempat bertanya kepada Mario, Shane, dan AG sebelum melakukan proses penganiayaan, sesaat setelah memerintah David melakukan posisi tobat, push up, dan plank.

"Lagi pada ngapain Dek," tanya satpam tersebut kepada Mario.

Mario pun mengaku hanya bertamu ke rumah teman, sehingga membuat satpam itu pergi meninggalkan lokasi.

"Mau bertamu ke rumah teman saya, yang mobil warna merah," ujar Mario dalam reka adegannya.

Rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.

Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(far/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK