Polisi menjerat artis Ammar Zoni yang sudah jadi tersangka kasus narkoba jenis sabu dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jaksel Kombes PolAde Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3)..
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus terungkap ketika Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian pada Rabu lalu (8/3). Ammar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat.
Polisi menyebut Ammar Zoni membeli sabu seberat 1 gram melalui sopirnya berinisial M di daerah Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Beli sabunya di daerah Boncos," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3).
Lihat Juga : |