Polisi langsung bergerak cepat 'mengobrak-abrik' Kampung Boncos, Jakarta Barat usai menguak kasus kepemilikan narkoba jenis sabu oleh artis Ammar Zoni. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam.
Informasi penggerebekan disampaikan oleh Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim.
Diketahui, sebelum ditangkap, Ammar Zoni memang mendapatkan pasokan narkoba dari Kampung Boncos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (penggerebekan di Kampung Boncos)," kata Dodi seperti dikutip dari detik.com, Jumat (10/3).
Artis Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3) lalu di rumahnya di kawasan Sentul terkait kepemilikan narkoba.
Polisi kemudianmenetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Jaksel memeriksa Ammar bersama bukti kepemilikan sabu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3)..
Usai penetapan tersangka, polisi langsung menahan Ammar Zoni pada Jumat malam.
(detik.com/agt)