
Polisi resmi menahan artis Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba jenis sabu, Jumat (10/3).
Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menangkap Ammar Zoni di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor pada Rabu (8/3).