Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM belakangan ini saat isu relokasi SDN Pondok Cina 1 mencuat ke publik.
"Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Putu Elvina, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu berpendapat ada dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1
Komnas HAM juga menilai ada dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan. Hal ini terwujudkan dalam proses belajar siswa yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.
Tak hanya itu, kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 juga berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Putu.
Melihat kesimpulan itu, Putu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar mengawal percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5.
Sehingga, relokasi SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana. "Dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi," lanjut Putu.
Kemudian, Putu merekomendasikan Kemendikbud melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Depok berencana mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid. Para siswa lantas diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.
Namun, tidak semua siswa bersedia untuk pindah. Masih ada siswa yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru.
Belakangan ini, Pemkot Depok menunda proyek pembangunan di atas lahan sekolah tersebut setelah terjadi polemik yang dianggap merugikan para siswa.