Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) belum menentukan langkah selanjutnya menyikapi vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sejauh ini jaksa belum menyatakan banding atas vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris berupa penjara 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan, untuk langkah selanjutnya," kata Fathur, Sabtu (11/3).
Fathur mengatakan jaksa akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan itu terlebih dahulu.
"Dipelajari dulu pertimbangan-pertimbangan Hakim," ujarnya.
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.
"Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding," kata Sumardhan, Jumat (10/3).
Sumardhan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.
Selain itu, Sumardhan mengatakan alasan dua kliennya tak mengajukan banding juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.
"Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema," ujarnya
(frd/bmw)