Kuasa Hukum Amanda alias APA, Sumantap membantah tuduhan yang menyebut kliennya sebagai sosok pembisik di balik penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Sumantap mengklaim APA tidak mengetahui ihwal rencana penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumantap juga mengatakan APA tidak ada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Atas dasar itu, dia pun mengaku keberatan kliennya disebut-sebut dan disangkut-pautkan dalam kasus tersebut.
"Patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ujarnya.
Meski demikian, dia mengamini APA sempat mempunyai hubungan dengan tersangka Mario. Dia menyebut APA pernah berpacaran selama kurang lebih setahun dengan Mario.
"Kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyebut perempuan berinisial APA adalah sosok pembisik Mario. Ia disebut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David kepada AG.
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Informasi yang disampaikan oleh APA itu kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Hal ini yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap David.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.