KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2023 18:30 WIB
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati.

"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/3).

Ali menjelaskan untuk identitas tujuh tersangka beserta kronologi perbuatan pidana akan disampaikan saat penyidikan dianggap telah cukup seluruh alat bukti.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, para tersangka terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman; Kepala Bapenda Mubarak Ahmad; Kepala Dispermasdes Suhirman; Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono; dan Kepala DLH Raharjo. Suap jual-beli jabatan itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK