Imigrasi Kaji Usulan Gubernur Bali Cabut VoA WN Rusia dan Ukraina

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 06:09 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku tengah mengkaji usulan Gubernur Bali I Wayan Koster yang ingin mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku tengah mengkaji usulan Gubernur Bali I Wayan Koster yang ingin mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Kita lagi paralel lakukan operasi pengawasan dan penindakan serta telaah atas usulan Gubernur Bali tersebut," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (13/3).

Silmy enggan menentukan tenggat waktu terkait persetujuan atau penolakan pencabutan VoA. Ia menjelaskan operasi pengawasan dan penindakan yang saat ini tengah dilakukan bertujuan untuk membuat keadaan menjadi normal.

"Kita sedang pantau hasil dari operasi wasdak [pengawasan dan penindakan]. Jika sudah efektif dan membuat WNA tertib kan tujuan tercapai," ujar Silmy.

Sebelumnya, I Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengaku telah menyurati Kemenkumham dengan tembusan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak ke Bali.

Koster menjelaskan langkah itu dianggap penting lantaran marak laporan WNA dari kedua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok melakukan kunjungan wisata. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat WNA kedua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan usulan Koster merupakan hal yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan VoA yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Pak gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," terang Anggiat.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK