Polri Respons Kabar Pajero Milik Kasat Reskrim Cianjur di Kasus Selvi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 16:34 WIB
Sopir Audi type A6, Sugeng Gautama, saat reskonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri buka suara terkait kabar beredar yang menyebut mobil Pajero hitam milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi sebagai penabrak mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni dalam kasus kecelakaan maut di Cianjur.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyarankan agar pihak-pihak terkait yang merasa mempunyai bukti baru dalam kasus tersebut untuk menyerahkannya kepada penyidik.

"Kalau memang ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (14/3).

Ramadhan juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum valid kebenarannya. Ia menegaskan bahwa semua pernyataan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi harus didasari dengan bukti yang valid.

"Jadi bukan kira-kira, bukan asumsi, bukan pakai bayang-bayang tapi benar-benar ada bukti yang disampaikan dan itu disampaikan ke penyidik, tentu untuk ditindaklanjuti. Bila ada kesesuaian bukti-bukti tersebut bisa kita tindaklanjuti," ucapnya.

Ramadhan menyatakan sampai saat ini proses penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur sudah dikerjakan secara objektif.

"Pada prinsipnya polri berkomitmen memproses kasus ini secara objektif. Sehingga siapapun yang salah pasti akan diproses," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan seluruh keterangan saksi dan bukti di lapangan saling menguatkan bahwa penabrak Selvi merupakan pengemudi mobil Audi A6.

"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG," tuturnya.

Sebelumnya Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Polres Cianjur sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya, tersangka bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur dan selanjutnya akan disidangkan," katanya, Minggu (12/3).

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK