Berkas KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 18:42 WIB
Tersangka Ferry Irawan beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri, pada Kamis (16/3) mendatang.
Berkas perkara tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan telah terhadap Venna Melinda telah dinyatakan lengkap atau P-21. (Detikcom/Deny Prastyo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan telah terhadap Venna Melinda telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P-21, Nomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto menyebut berkas, barang bukti, sekaligus tersangka Ferry Irawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri, pada Kamis (16/3) mendatang.

"Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2021 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II ke Kejaksaan Kota Kediri," ujarnya.

Berkas telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, 3 Februari 2023. Namun, jaksa mengembalikan karena dinilai belum lengkap atau P-19, 21 Februari lalu.

Polisi kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut pada 3 Maret.

Berkas ini pihaknya lengkapi setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti pada 21 Februari. Penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi dan ahli.

"Karena dibutuhkan sesuai dari petunjuk jaksa pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli. Kemudian penyidik sudah berhasil untuk memeriksa, melengkapi berkas," ucapnya.

Dirmanto menyebut, setidaknya ada 11 orang yang telah dimintai keterangan, tiga diantaranya ahli psikologi, kedokteran dan pidana.

Aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi atas dugaan KDRT.

Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).

Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER