Mabes Polri buka suara terkait desakan sejumlah pihak yang menuntut agar lima anggota Polda Jateng yang terlibat pungutan liar dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022, diproses pidana.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Jateng ihwal kemungkinan pelaksanaan proses pidana terhadap lima anggotanya.
"Sidang sudah digelar dan sudah keputusan, tentu nanti apa yang ditanyakan (media) akan kami tanyakan kembali ke Polda Jateng," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ihwal desakan agar mereka yang terlibat dalam perkara itu agar dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Nanti kami komunikasikan juga ke Divpropam Polri," jelasnya.
Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng yang sempat terkena OTT dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
"Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang. Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Sementara khusus untuk hukuman administrasinya, Iqbal menyebut tim KKEP memberikan sanksi yang berbeda sesuai dengan perbuatannya.
Khusus untuk Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara untuk Bripka Z dan Brigadir EW keduanya hanya ditempatkan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima anggota Polda Jateng, Iqbal menyebut sidang etik juga dilakukan terhadap dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kepada dokter pembina dan pengatur tingkat.
"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," jelasnya.
(tfq/isn)