Sampel dari Korban Suntik Mati di Serang Dibawa ke Mabes Polri

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 02:01 WIB
Kades Curug Goong tewas diduga karena disuntik mati oleh mantri. Sampel korban dibawa ke Puslabfor Polri untuk diteliti kandungan toksikologinya.
Ilustrasi warga Serang yang tewas diduga karena suntikan secara sengaja. (iStockphoto/Oleksandra Polishchuk)
Serang, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum korban tewas diduga karena suntik mati mengatakan penyidik dari Mapolresta Serang Kota, Banten, masih menunggu hasil penelitian sampel yang dikirim ke Puslabfor Mabes Polri.

Sebelumnya Alamunasir yang merupakan Kades Curug Goong di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tewas karena diduga suntikan mantri berinisial SH.

Dari kedatangan ke markas polisi itu, kuasa hukum korban mendapatkan info proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum diinformasikan penelitian di Puslabfor Mabes Polri itu memakan waktu setidaknya sekitar 14 hari.

"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah, di Polresta Serkot, Selasa (14/3).

Tim kuasa hukum korban berharap kepolisian bisa menerapkan pasal 340 ke terduga pelaku SH. Pasalnya, diduga mantri tersebut dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap kliennya.

Oleh karena itu, kuasa hukum menilai pasal yang dijerat saat ini yakni Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP belum memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban.

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar anggota lain dari tim kuasa hukum keluarga korban, Bambang Rara, di tempat yang sama.

Selain itu tim kuasa hukum korban juga menantang pihak pelaku untuk membuktikan klaim ada perselingkuhan antara Alamunasir dengan istri SH, NN.

"Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, ada dua alat bukti apa yang perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan," ucap anggota kuasa hukum korban lainnya, Wijaya Pratama.

(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER