Kejagung Tunggu Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 16:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (CNN Indonesia/Loamy N)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku akan segera menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan langkah gelar perkara tersebut diambil pihaknya usai memeriksa Plate selama enam jam.

Pasalnya penyidik menilai keterangan yang dibutuhkan dari Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) sudah didapati lewat pemeriksaan kedua itu.

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/3).

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," sambungnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan dalam waktu satu minggu mendatang.

Ia memastikan status para pihak yang beperkara dalam kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk konstruksi kasus korupsi di dalamnya.

"Satu minggu ke depan biasa kita lakukan gelar perkara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

 Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/ain)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK