Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang berpergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/3).
Lihat Juga : |
Ali mengatakan pencegahan terhadap enam orang ini berlaku sampai Juli 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Mereka yang dicegah antara lain mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Kuncoro Wibowo menjadi tersangka korupsi penyaluran beras bansos 2020-2021 di Kemensos.
"M Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," kata sumber tersebut kepada CNNINdonesia.com.
(ryn/fra)