Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Kasat Samapta di Kasus Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 12:38 WIB
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebelum sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3). (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan masyarakat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan 1, 2, dan 3," ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).

Alasan hakim menjatuhkan vonis bebas karena Bambang dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Dalam putusannya, majelis Hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terbukti.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada Kamis (9/3) kemarin.

Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu untuk Suko Sutrisno hanya dijatuhi vonis hukuman pidana satu tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

(frd/tfq/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK