Para keluarga korban tertunduk lesu saat mendengar putusan Majelis Hakim kepada tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, setidaknya ada empat orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang hadir di ruang sidang.
Mereka terlihat lemas. Beberapa di antaranya tersandar di kursi. Beberapa lainnya tertunduk sampai kepalanya disandarkan ke bahu kursi depan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatapannya kosong, wajah mereka memerah. Terlihat, tangis mulai keluar di sudut mata mereka. Tanpa suara.
Salah satunya ialah Isatus Saadah. Dia merupakan kakak dari salah satu korban tewas di Kanjuruhan, Wildan Rahmadan.
"Saya kecewa dan tidak puas," kata Isatus.
Ia menyebut keputusan Majelis Hakim tak mempertimbangkan hilangnya nyawa para korban. Termasuk adik kandungnya itu.
"Kami menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan 135 nyawa," ucapnya.
Salah seorang keluarga korban lainnya, Ricky Setiawan, mengatakan bahwa keputusan hakim tidaklah adil.
"Ini sungguh tidak adil. Karena menyangkut nyawa. Sedangkan satu nyawa saja harusnya pelaku dihukum, ini banyak nyawa. Nyawa gak bisa diganti dengan apapun," kata Ricky yang merupakan kakak, Brigi Andre Kusuma.
Ia juga menyayangkan mengapa hakim menilai terdakwa tak bersalah, meski sudah jelas memerintahkan penembakan gas air mata.
"Kayak gas air mata ditembakkan itu enggak mungkin enggak tahu akibatnya bagaimana, terus harusnya ditembakkan di keadaan bagaimana, di ruangan tertutup atau bagaimana. Harusnya dipertimbangkan lagi," ujarnya.
"Kalau keluarga korban inginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuma untuk ini semua, susah," tambahnya.
Seperti diketahui, terdakwa Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begitu juga eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).
(frd/gil)