Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pelaporan itu dilayangkan pada 8 Maret 2023 lalu. Laporan telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, akun YouTube itu dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ramadhan tidak memerinci unggahan mana yang dilaporkan oleh HT. Dia hanya memastikan, laporan itu kini tengah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut nanti update-nya akan kita sampaikan kembali," katanya.
Belum ada keterangan dari Hary Tanoesoedibjo maupun pengelola akun YouTube Agenda Politik Info Utama News terkait laporannya ke Bareskrim. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Hary dan pengelola akun.