Ma'ruf soal Polisi Divonis Bebas Kanjuruhan: Tak Boleh Intervensi
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan pihak eksekutif atau pemerintah tak boleh intervensi keputusan hakim terhadap dua polisi yang divonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikutip di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (17/3).
Ma'ruf lantas menyerahkan hal ini pada proses konstitusional sesuai aturan yang berlaku. la hanya berharap masyarakat bisa menempuh upaya hukum lanjutan bila keputusan hakim dianggap tak penuhi rasa keadilan.
"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari kasus Kanjuruhan.
Hakim menyebut keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu lekas dibebaskan dari tahanan.
Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.
Elemen masyarakat sipil mengkritik keras putusan hakim atas kasus ini. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai vonis bebas dua terdakwa sebagai tanda penegakan hukum telah gagal memberikan keadilan bagi korban.
"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ujar Usman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).