Inspektorat dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro buntut dari dugaan gaya hidup mewah sang istri.
Dugaan gaya hidup mewah dari sosok yang diduga istri Endar itu diunggah akun media sosial TikTok @perusakhedon. Dalam postingan itu memuat kumpulan foto yang diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri Selain itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan, sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan Dewas KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UU KPK, Dewas KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
Lembaga pengawas ini bakal memanggil Endar dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bakal mendalami kebenaran terkait video viral yang diduga menyeret istri Endar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan kembali bahwa Mabes Polri telah memiliki aturan yang mengikat seluruh anggotanya untuk tidak berperilaku hidup mewah.
"Nanti kita dalami," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/3).