PN Surabaya dan KY Komentari Vonis Ringan hingga Bebas soal Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2023 21:46 WIB
PN Surabaya mengatakan vonis bagi para terdakwa Kanjuruhan masih belum inkrah, sementara KY mengaku akan mendalami putusan ringan dan bebas itu.
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang bisa ditempuh.

Penjelasan ini disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata sekaligus merespons kritik publik dan kekecewaan sejumlah pihak termasuk keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, untuk putusan kemarin itu masih ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh penuntut umum maupun dari pihak terdakwa. Baik itu berupa banding maupun kasasi," ujar Gede Agung kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/3).

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan tersebut terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," kata Juru Bicara KY Miko Ginting.

Miko tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai vonis tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA).

"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," ucap Miko.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dua polisi dimaksud ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.

Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini karena berkas perkara belum lengkap.

Kritik koalisi masyarakat sipil

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun mengkritik keras vonis ringan hingga bebas yang dijatuhkan PN Surabaya tersebut lantaran mencederai rasa keadilan masyarakat termasuk keluarga korban.

Salah satunya Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengkritik majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

"Patut diduga hakim bermain dalam proses persidangan ini. Ada banyak yang janggal," kata Andy Irfan, di PN Surabaya, Kamis (16/3).

Ia bahkan menyebut Majelis Hakim telah membuat keputusan yang tak adil. Serta mengesampingkan unsur-unsur kelalaian bahkan kesengajaan terdakwa.

"Padahal kalau kita memantau proses persidangan dari awal sampai akhir unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan aparatur kepolisian selama melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan itu terpenuhi semua," ujarnya.

Dia pun menyayangkan Majelis Hakim membuat pertimbangan hingga membebaskan dua polisi terdakwa Kanjuruhan. Menurutnya hal yang di luar nalar, baik secara keadilan maupun secara kemanusiaan.

"Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polusi. Ini adalah tragedi bagisistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan," ucapnya.

Andy mengatakan, putusan Hakim ini semakin memperkuat dugaan awalnya, bahwa persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya adalah peradilan sesat.

"Itu semakin mengonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," kata dia.

(ryn/frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER