Kemensetneg Tegaskan Pengambilalihan Hotel Sultan Telah Inkrah
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA tersebut, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK).
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," kata Setya dikutip dari situs resmi Kemensetneg, Sabtu (18/3).
Lihat Juga : |
Setya melanjutkan putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK menurutnya telah menyambut baik konsistensi MA dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
Namun, Setya menyayangkan Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK MA kembali digugat oleh Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke PTUN dengan perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT.
Di sisi lain, Kemensetneg menurutnya bakal melakukan revitalisasi kawasan komplek GBK, mengingat pada 2023 akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional di GBK, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus.
Dengan demikian, Kemensetneg berharap seluruh pihak berkenan bekerjasama dalam rangka penataan Kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
"Revitalisasi kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau termasuk di dalamnya Kawasan Blok 15," ujar Setya.
(khr/mik)