
Bawaslu Putus Aduan Partai Prima soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Besok

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memutus dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) besok.
Anggota Bawaslu Totok Haryono mengonfirmasi hal tersebut. Dia menuturkan sidang putusan akan digelar secara terbuka.
"Iya, benar (Bawaslu akan memutus aduan Partai Prima besok)," kata Totok kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/3).
Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melanggar administrasi Pemilu 2024.
Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Mereka mendalilkan KPU melawan hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Prima menyebut KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).
Sebelumnya, Prima menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU. Mereka tidak terima karena dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Salah satu langkah Prima adalah menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik. Pengadilan pun memerintahkan KPU mengulang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
(dhf/tsa)[Gambas:Video CNN]