5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng Diproses Pidana dan Terancam Pecat

CNN Indonesia
Minggu, 19 Mar 2023 18:00 WIB
Polda Jateng memproses secara etik dan pidana lima anggota yang melakukan pungli dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Ilustrasi. Polda Jateng memproses secara etik dan pidana lima anggota yang melakukan pungli dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. (iStock/Atstock Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri bakal diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).

Ia mengatakan penyidik berupaya menangani masalah tersebut dengan profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

Ia menjelaskan proses penyidikan terhadap kelima anggota itu dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Iqbal menuturkan penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para anggota polisi tersebut.

"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ucap dia.

Iqbal menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada kelimanya belum final dan bersifat rekomendasi. Ia mengatakan Kapolda Jateng berwenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Menurutnya, pada Senin (20/3), Kapolda Jateng akan memimpin sidang untuk menjatuhi hukuman pemecatan terhadap kelima anggota tersebut.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan lima anggota Polda Jateng yang tertangkap tangan kasus pungli dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri dipecat dan diproses pidana. Ia tak ingin kelima polisi itu hanya dihukum demosi.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ucap Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER