Polisi Jamin Kelanjutan Hukum Kasus Pelemparan GP Ansor Tulungagung

CNN Indonesia
Minggu, 19 Mar 2023 20:26 WIB
Rombongan peziarah GP Ansor Tulungagung jadi korban salah sasaran amukan pesilat. Polisi telah menetapkan 12 orang jadi tersangka.
Ilustrasi. Rombongan peziarah GP Ansor Tulungagung jadi korban salah sasaran amukan pesilat. Mereka dilempari batu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rombongan peziarah GP Ansor Tulungagung jadi korban pelemparan batu saat melintas di jalur perbatasan Trenggalek-Ponorogo pada awal Maret lalu. Polisi saat ini telah menetapkan 12 orang jadi tersangka.

"Tetap lanjut. Proses hukum saat memasuki tahap pemberkasan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, dikutip dari Antara, Minggu (19/3).

Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan dan bukti petunjuk yang dimiliki polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan dari kedua belas tersangka, tujuh di antaranya merupakan anak sekolah di bawah umur. Sementara lima lainnya dewasa.

Adapun para pelaku disebut merupakan anggota salah satu perguruan silat. Pada Minggu (6/3), mereka berniat menyerang kelompok perguruan lain, tetapi salah sasaran.

Akibat dilempari batu oleh para pelaku, peserta ziarah dari GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka karena minibus yang mereka tumpangi terperosok jurang.

Pada Sabtu (18/3), Banser dan GP Ansor Tulungagung sempat melakukan aksi unjuk rasa lagi di halaman Mapolres Trenggalek. Mereka mempertanyakan soal kelanjutan proses hukum kasus pelemparan batu tersebut.

"Kami meminta agar hukum bisa ditegakkan secara tegas kepada para tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.

Di luar proses hukum, Sukur menyebut keluarga korban dan para pelaku telah melakukan proses mediasi.

Hasilnya, keluarga pelaku sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp218 juta. Namun hingga jatuh tempo, keluarga pelaku baru membayar sekitar Rp70 juta.

Pihak keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai pertimbangan putusan hakim jika kewajiban itu telah terpenuhi.

"Tetapi jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata," ucapnya.

(antara/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER