Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kepada partai politik maupun relawan kandidat calon presiden (capres) tak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat untuk kampanye Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan merespons pertanyaan potensi kerawanan masjid dijadikan tempat kampanye jelang bulan Ramadan 1444 H.
"Kepada parpol dan relawannya supaya tak bernafsu jadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Pelalawan, Riau dalam video diterbitkan Setwapres, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menegaskan tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu sudah diatur dalam aturan berlaku. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu menaati aturan agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," kata dia.
Ia menyampaikan seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu sudah memiliki aturan yang jelas. Ma'ruf juga meminta agar pengurus masjid melarang agenda kampanye yang dilakukan parpol atau kandidat jelang pemilu.
"Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," pintanya.
Ia berharap semua pihak yang menaati aturan bisa mencegah perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik.
"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ucapnya.