Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tempat hiburan malam di Ibu Kota sudah harus tutup pukul 00.00 selama Ramadan.
Ia menyebut pengaturan jam operasional tempat hiburan malam akan diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," kata Trunoyudo di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan TNI untuk pengawasan jam operasional.
"Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI," katanya.
Dalam kesempatan itu, Trunoyudo juga menyampaikan Kapolda telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.
Maklumat memuat sejumlah poin larangan mulai dari larangan berkonvoi kendaraan hingga larangan bermain petasan dan kembang api.
"Kembang api, ya yang mengganggu, karena kita ada kegiatan ibadah tarawih, kemudian juga ada terkait dengan balapan liar tadi kami sampaikan. Tawuran, termasuk konvoi-konvoi, arak-arakan," kata dia.
(yoa/isn)