Penggugat Tidak Puas Hakim Guntur Disanksi Teguran Tertulis

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 20:35 WIB
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut hakim konstitusi M Guntur Hamzah dinyatakan telah terbukti mengubah substansi putusan uji materi UU MK.
Penggugat menilai sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah tidak memuaskan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 menilai sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico menilai Guntur dinyatakan telah terbukti mengubah substansi putusan uji materi UU MK yang menyangkut nasib dirinya dan Hakim Konstitusi Aswanto.

"Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai, itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," ujar Zico di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zico menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) takut menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian terhadap Guntur. Padahal, dalam pertimbangannya, beberapa hakim dinyatakan telah mengetahui perubahan putusan perkara dimaksud.

"Jadi, saya pikir ini mengecewakan dan seharusnya ini juga pelajaran bagi semua pihak terutama DPR," ucap Zico.

"Karena hakim [Guntur] yang mereka [DPR] tunjuk untuk menggantikan Pak Aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," imbuhnya.

Dengan putusan Majelis Kehormatan MK ini, Zico meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jalan agar proses pemeriksaan hakim konstitusi di kepolisian berlanjut. Sebelum ada putusan ini, Jokowi diketahui tidak memberi izin.

"Ini ada keputusan MKMK, putusannya menyatakan terbukti pelanggaran etik. Apakah dari pelanggaran etik ini ada permasalahan pidana? Karena tadi dalam putusan juga yang belum clear terjawab siapa sebenarnya yang bersalah di sini. Apakah hakim yang diputus bersalah atau panitera, mereka lempar-lemparan," kata Zico.

Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis meskipun dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan MK pada hari ini, Senin (20/3).

Dalam pembelaannya, sebagaimana diungkapkan Majelis Kehormatan MK, Guntur menyatakan perubahan substansi putusan merupakan sebuah usulan bukan perintah.

Guntur menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan.

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan tersebut sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER