Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham menyusun rencana kerja untuk memverifikasi dokumen kewarganegaraan sejumlah warga negara Indonesia di luar negeri atau eksil.
Plt Dirjen HAM Dhahana Putra menyatakan WNI yang berada di luar negeri paling banyak di Eropa bagian timur.
"Kami lakukan suatu verifikasi ke kantor-kantor WNI yang ada di berbagai negara. Paling banyak kayaknya di Eropa timur deh itu banyak banget," ujar Dhahana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Dalam Inpres tersebut, Menteri Hukum dan HAM diberi tugas untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.
"Nanti kami akan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kemlu," kata Dhahana.
Dalam waktu dekat, Dhahana menyatakan tim Ditjen HAM akan mendata persebaran para WNI yang berada di luar negeri. Selain itu, Ditjen HAM juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang pertama dua unit utama di Kemenkumham bagi tugas fungsi terkait kewarganegaraan. Pertama Ditjen Imigrasi, kedua Ditjen AHU," ucap Dhahana.
"Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Kemlu. Minimal ada suatu database awal pada saat sebelum berangkat ke negara tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Dalam Inpres dimaksud, Jokowi memerintahkan 19 pihak termasuk 16 menteri dan Jaksa Agung untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat.