Aturan ASN Selama Puasa Ramadan: 5 Hari Kerja, Pulang Jam 3 Sore

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 13:46 WIB
ASN yang bekerja selama lima hari sepekan boleh pulang jam 15.00 selama Ramadan. ASN yang bekerja enam hari sepekan, pulang pukul 14.00
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 mengatur ASN tersebut cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," bunyi keterangan tertulis itu.

ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Kemenpan RB.

(dhf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER