Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Diterima PN Jakpus

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 17:59 WIB
Kasus gagal ginjal akut pada anak digugat ke pengadilan. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 1 Tahun 2022 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Menetapkan, satu, menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini," ujar ketua majelis hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yusuf Pranowo dengan hakim anggota Dominggo Silaban dan Susanti memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya melakukan notifikasi kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut.

Hakim juga menanggungkan biaya perkara ini pada putusan akhir. Siti Habiba, anggota tim advokasi untuk kemanusiaan menjelaskan 25 perwakilan keluarga dinyatakan memenuhi kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Dia mengatakan perwakilan keluarga bakal menyiapkan bukti-bukti guna mendukung gugatan yang dilayangkan.

"Para penggugat diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat," ucap Siti.

Puluhan keluarga pasien atau korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kawasan Jabodetabek.

Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000.

Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, PT Chemical Samudera, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan Kementerian Keuangan menjadi pihak turut tergugat.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK