Sebar Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 22:01 WIB
Polisi masih mendalami kemungkinan menjerat Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat kantor pajak pelaku penganiayaan, dengan UU ITE.
Polisi masih mendalami soal kemungkinan menjerat UU ITE terhadap Mario Dandy Satrio. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih mendalami soal kemungkinan menjerat Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat kantor pajak pelaku penganiayaan, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mario dapat dijerat UU ITE terkait tindakannya mengirim video penganiayaan Cristalino David Ozora alias David ke tiga orang sebelum ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3).

Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum membeberkan sosok tiga orang yang mendapat kiriman video dari Mario tersebut.

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario dan rekannya, Shane Lukas.

"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Video itu merupakan hasil perekaman yang dilakukan oleh Shane dan AG dengan menggunakan handphone milik Mario saat terjadi aksi penganiayaan.

"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Selain video, kata Hengki, Mario juga mengirim foto yang memperlihatkan David dalam kondisi luka-luka usai mengalami penganiayaan.

Hengki menyebut pihaknya masih mendalami apakah pihak-pihak tersebut juga menyebarkan video dan foto itu pihak lainnya.

"Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.

(rds/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER