Berkas Perkara AG Dilimpahkan, Sidang Diversi Perdana Digelar 29 Maret

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2023 18:13 WIB
Sidang diversi perdana AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David digelar di PN Jaksel pada 29 Maret 2023.
Ilustrasi. AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pun akan segera diselenggarakan.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto menjelaskan hakim tunggal yang menangani perkara AG adalah Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Ia menuturkan hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucapnya.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER