Penjual Ponsel Ilegal Raup Rp1,5 M, Jual Produk Mirip Samsung & iPhone

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2023 18:28 WIB
Ilustrasi. JM (34) tersangka penjual HP ilegal meraup untung Rp1,5 miliar sejak November 2022. Ia menjual HP mirip Samsung & iPhone. (iStock/solidcolours)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka penyelundup ponsel ilegal, JM (34), meraup omzet hingga Rp1,5 miliar sejak November 2022. Ia menyebutkan JM sengaja menjual produknya mirip Samsung dan iPhone.

"Mereka menamakan ini adalah S23 jadi seolah-olah mirip dengan Samsung S23 jadi belakangnya sama, depannya sama, tipisnya sama, mungkin besar dan kecilnya saja yang berbeda," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3).

"Satu unit lagi ini juga sangat menarik, mereka mengatakan ini model i14, jadi seolah-olah iPhone 14. Kameranya juga ada tiga, saya tidak tahu berfungsi semua atau enggak," imbuhnya.

JM mengambil untung Rp100-150 per unit ponsel atau tablet yang dijual. Per bulan, ujar Auliansyah, JM bisa mendapatkan omzet Rp400 juta.

Dia menjelaskan handphone yang diseludupkan sudah bisa langsung digunakan oleh pembeli. Menurut Auliansyah, JM mengambil nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari ponsel lama untuk barang yang dijual.

"Handphone yang sudah lama di Indonesia, sudah digunakan, kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini ( ponsel seludupan). Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka," katanya.

Lebih lanjut, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan polisi bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian perihal IMEI pada ponsel ilegal ini. Ia pun mengungkapkan ponsel ilegal itu mayoritas dijual secara daring di e-commerce.

"Karena kan Kemenperin itu yang merekomendasikan pendaftaran IMEI, walaupun regulatornya itu nanti Kemenkominfo yang memblokir. Jadi Kemenperin yang mengeluarkan pendaftaran IMEI, kalau Kemendag yang mengeluarkan jatah atau kouta importasi, regulatornya nanti yang blokir Kemenkominfo," kata Victor saat dihubungi.

Dalam perkara ini, JM dikenakan ancaman pidana dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ditangkap di Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengamankan 577 unit handphone ilegal dan 27 unit tablet ilegal. JM mengimpor barang tersebut dari China.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK